الهجْرة معْنَاهَا الإنْتِقَال مِنْ مَوْضِعٍ إلَى مَوْضِعٍ وَقَصْدُ تَرْكِ الأوَّل إِيْثَارًا لِلثَّانِي
Hijrah berarti pindah dari satu tempat ke tempat lain dan menyengaja meninggalkan satu posisi awal menuju posisi yang ke dua.[10]Pengertian semacam ini bisa dipahami bahwa hijrah itu perpindahan posisi, baik secara fisik maupun non fisik. Perpindahan fisik adalah pindah dari tempat yang diduduki, sedangkan pindah non fisik adalah pindah pendirian, pergantian sikap, atau perubahan tingkah laku. Menurut mufasir, orang yang berhijrah adalah:
تَرَكُوا دِيَارَهُم خَوْفَ الفِتْنة وَالإضْطِهَاد فِي ذَات الله
Meninggalkan kampung halaman karena Allah demi menyelamatkan diri dari kekacauan dan penindasan.[11]Mahmud Hijazi[12] menjelaskan bahwa yang berhijrah adalah:
فََارَقُوا الأهْلَ وَالأوْطَانَ لإعْلاَءِ كَلِمَةِ الله وَنَصْرِ دِيْنِهِ وَلَحَقُوا بِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
Meninggalkan keluarga dan kampung halaman untuk menegakkan kalimah Allah, membela agama dan mengikuti Rasul SAW.[13]Orang yang berhijrah karena didasari iman dan untuk jihad, maka akan meraih rahmat dan ampunan Allah SWT. Firman-Nya:
إِنَّ
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di
jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs.2:218.Selanjutnya arti hijrah tersirat dalam sabda Rasul SAW, sebagai berikut:
الُمهَاجِرُمَنْ هَاجَرَ مَا نَهَى الله عَنْهُ
Orang hijrah adalah yang meninggalkan segala yang dilarang Allah SWT. Hr. Ahmad (164-241H), Ibn Hibban (w.354 H) [14]Menurut riwayat al-Thabarani (260-360H), dalam khutbah Haji Wada, Rasul bersabda:
المُهَاجِرُ مَنْ هَاجَرَ السَّيِّئَاتِ
Orang yang berhijrah adalah yang meninggalkan segala keburukan.[15]5. Hikmah dan Fungsi Hijrah
Wahbah al-Zuhayli[16], berpendapat bahwa hijrah fisik yang dilakukan Rasul dan para shahabatnya, cukup banyak hikmah dan fungsinya. Hikmah dan fungsi hijrah yang paling penting antara lain: (1) Tegaknya syi’ar Islam dan menghindarkan konflik keagamaan. (2) Mencari dan mendapatkan kemungkinan tersebarnya ajaran Islam. Jika kaum muslimin yang tidak memiliki peluang untuk mendapat bimbingan Islam dan memahami hukumnya di suatu tempat, maka sebaiknya hijrah ke tempat lain untuk mendapatkannya. (3) Persiapan program untuk terwujudnya pemerintahan Islami dan penyebarluasan syari’at Islam ke seluruh penjuru dunia. Semua itu nampak sekali dapat diwujudkan melalui hijrah dari Mekah ke Madinah.[17]
6. Hijrah Fisik
Ibn al-Arabi,[18] berpendapat bahwa hijrah fisik diperlukan sepanjang masa hingga hari kiamat apabila berlatar belakang sebagai berikut: (1) Melepaskan diri dari desakan perang yang merugikan muslimin, menuju ke tempat yang menguntungkan Islam dan muslimin, seperti perpindahan dari Dar al-Harbi ke Dar al-Islam. (2) Menghindarkan diri dari perbuatan bid’ah demi menyelamatkan al-Sunnah. (3) Perpindahan dari suatu tempat yang penuh maksiat dan perbuatan haram, ke tempat bersih supaya tidak terbawa arus orang durhaka. (4) Melepaskan diri dan ancaman penyakit yang apabila tidak berpindah akan membahayakan badan. (5)Menyelamatkan diri dari ancaman orang jahat karena berada di tempat yang kurang aman. (6) Menyelamatkan kekayaan yang sangat berguna bagi perjuangan Islam.
Memerhatikan uraian di atas, jelaslah bahwa hijrah fisik itu tetap diperlukan, hanya bentuk dan sifatnya bisa beraneka ragam. Namun tentang perpindahan dari Mekah ke Madinah yang diperintah Rasul SAW kepada shahabatnya hanya berlaku sebelum Futuh Mekah. Perhatikan hadits riwayat al-Bukhari berikut.
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ
جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
Ibn
Abbas menerangkan bahwa Rasul SAW bersabda: Tidak ada kewajiban hijrah
setelah Futuh Mekah, melainkan jihad dan niat, maka jika diseru perang
segeralah penuhi panggilan tersebut. Hr. al-Bukhari (194-256H).[19]Dengan demikian, semua hijrah itu dilakukan demi fi sabil Allah yaitu membela agama Allah. Adapun yang dimaksud لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ tidak ada hijrah setelah Futuh Mekah, adalah tidak ada kewajiban hijrah dari Mekah ke Madinah. Hal ini tampak sekali, bahwa Rasul SAW tidak mewajibkan muslim Mekah hijrah ke Madinah, setelah Mekah beliau taklukkan dalam Futuhnya. Tanggal 10 Ramadlan tahun 8H, Rasul SAW meraih Futuh Mekah dan turun Qs. Al-Nashr, dilanjutkan dengan umrah al-Fath.
Tanggal 25 Ramadlan tahun tersebut, Khalid bin Walid menghancurkan berhala di jazirah Arab. Inilah kemenangan gemilang yang diraih kaum muslimin pada bulan Ramadlan. Setelah Futuh Mekah itu, berdasar hadits ini hijrah dimanifestasikan dalam memperbaiki kualitas umat dalam segala aspek kehidupannya. Itulah salah satu makna dari jihad dan niyyah, sebagaimana ditandaskan hadits ini.
E. Beberapa Ibrah
Dari kajian hadits di atas dapat diambil beberapa ibrah sebagai berikut: (1) Niat merupakan penentu atas nilai suatu amal, baik ucap, sikap maupun perbuatan. (2) Hijrah, nilainya bukan hanya ditentukan oleh cara, tapi juga dipengaruhi tujuan. Hijrah yang baik adalah yang ditujukan untuk kepentingan Allah dan Rasul-Nya. (3) Hijrah secara fisik dalam arti perpindahan tempat bersifat situasional. Hijrah yang mutlak dilakukan adalah perubahan sikap, dari yang kurang baik menjadi baik, terutama dalam jihad.
[1]
Abd Allah ibn Abbas, lahir tahun 3 sebelum hijrah, seorang shahabat
yang dido’akan Rasul agar menjadi muslim yang faham tentang agama dan
memiliki keunggulan dalam mena’wil ayat. Saudara sepupu Rasul ini cukup
terkenal di kalangan ahli tafsir maupun hadis. Ia juga dijuluki oleh ibn
Mas’ud (w.32H) sebagai Turjuman al-Qur`an (juru bicara dalam memehami
al-Qur`an). Hadits yang diriayatkan oleh berbagai muhadits darinya
berjumlah 1660 Hadits, wafat di Tha`if tahun 68H
[2] Musnad ahmad, I h.236, Shahih al-Bukhari, III h.1398
[3]
rumah milik al-Arqam bin Abu al-Arqam bin Asad bin Abd Allah bin Amr
bin Makhzum yang dijuluki Abu Ubaid Allah. Menurut sebagian ulama wafat
bertepatan dengan tahun wafatnya Abu Bakr (12H), yang lain berpendapat
pada masa pemerintah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, (40H). Rumah tersebut
berlokasi di kawasan kaki bukit Shafa dekat Masjid al-Haram yang
digunakan rasul SAW untuk membina shahabatnya hingga menghasilkan 150
pemimpin umat yang berkualitas.
[4] Shahih al-Bukhari, I h.553
[5]
Ali bin Abi Thalib (18sH-40H), Shahabat, , Khalifah keempat dari
al-Khulafa al-Rasyidin, sejak usia 6 tahun diasuh oleh rasul SAW,
kemudian dinikahkan pada Fatimah. Dari pernikahannya mempunyai dua putra
Hasan dan Husen, dua putri bernama Zainab dan Umm Kurtsum yang dinikah
oleh Umar bin al-Khathab.
[6] Zad al-Ma’ad, II h.52
[7] Fath al-Bari, VII h.336
[8] menurut kitab rahmatan li al-Alamin, I h.102, saat itu Rasul, genap berusia 53 tahun.
[9] Shahih al-Bukhari, I h.555
[10] al-jami li Ahkam al-Qur`an, III h.49
[11] Abu Bakr al-Jaza`iri, Aysar al-Tafasir, I h.198
[12]
Tahun 1969M masih menjadi Guru Besar di universitas al-Azhar Mesir,
menyusun tafsir al-Wadlih yang diselsaikannya pada 15 sya’ban 1373H
(1954).
[13] Mahmud Hijazi, al-Tafsir al-Wadlih, II h.52
[14] Musnad Ahmad, II h.205, Shahih Ibn Hibban, I h.467
[15] al-Mu’jam al-kabir, III h.293
[16]
Prof Dr.Wahbah al-Zuhayli, pada tahun 1991M masih menjabat Kepala
Program Fiqih Islam di Universitas Damascus. Kitab terbesar karya beliau
antara lain al-tafsir al-Munir, 15 jilid yang tebalnya rata-rata di
atas 500 halaman, dan al-Fuqh al-Islami, 8 jilid yang setiap jilidnya
berkisar 900 halaman.
[17] al-Tafsir al-Munir,V:232
[18] Ahkam al-Qur’an, I h.484-486
[19] Shahih al-Bukhari, no.1703
Tidak ada komentar:
Posting Komentar